KUPANG, AKUIAKU.COM – SETELAH memenangkan perkara dengan putusan yang berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang, perusahaan PT Pinus Merah Abadi (PMA) kembali digugat oleh penggugat yang sama. Perusahaan makanan ringan PT PMA digugat perdata ganti rugi oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem, selaku Pemilik Gudang. Meski cukup mengherankan …
Read More »
AkuiAku Medianya Insan Berjiwa Seni