Jumat , April 19 2024
Home / Figuraku / Sejumlah Badan Dunia Resmi Mengeluarkan Regulasi Tidak Menggunakan Plastik Berbahan BPA………!

Sejumlah Badan Dunia Resmi Mengeluarkan Regulasi Tidak Menggunakan Plastik Berbahan BPA………!

Jakarta, AKUIAKU.Com — SEBELUMNYA Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, Iwan Nefawan, mengatakan, Plastik BPA (Bisphenol-A), adalah zat tambahan kimia untuk pembuatan kemasan Plastik Berbahan PVC (kode3) dan PC (kode 7).

“Plastik BPA berpotensi menyebabkan Kanker, khususnya Kanker Payudara. Terutama pada kelompok rentan, seperti Bayi, Anak-anak, Manula dan Ibu Hamil,” kata Iwan Nefawan.

Potensi Negatif lainnya, lanjut Iwan, dapat menimbulkan perubahan Permanen Organ Kemaluan, meningkatkan kadar prostate, menurunkan hormon testoteron.

“Artinya kurang kuat untuk mendapatkan keturunan,” paparnya.

Menurut Iwan Nefawan, penggunaan BPA pada plastik sudah dilarang pihak Badan POM. BPA itu sangat berbahaya. Semestinya sudah tidak digunakan lagi untuk kemasan minuman ataupun makanan.

“Enggak boleh. Karena BPA itu masuk kelompok Mikroplastik, Kecil Sekali. Walau dalam waktu pendek, tak menyebabkan dampak langsung. Tapi ke depan bisa muncul dampak lainnya,” kata Iwan lagi.

Sejumlah Negara maju sudah mengganti BPA dengan bahan lebih aman. Sejak tahun 2010, misalnya Pemerintah Kanada melarang penggunaan plastik BPA pada Botol Minum Bayi. Penggantinya BPS (bisphenol-S) dan BPF bisphenol-F (bisphenol-F).

Austria yang melarang BPA di tahun 2011, Belgia (tahun 2012), Swedia (2012), Prancis (2012) dan Denmark (2013). Melalui Regulasi ketat Pemerintah masing-masing, mereka melarang penggunaan kemasan berbahan baku plastik BPA. Di Perancis pemerintahnya telah melarang seluruh kemasan Plastik BPA.

Profil Zat Kimia pada Plastik BPA telah dipelajari di Uni Eropa selama bertahun-tahun. Dengan mengumpulkan data-data ilmiah, di tahun 2016, Uni Eropa mereklasifikasi BPA sebagai kategori reprotoksik 1B, dari reprotoksik kategori 2, oleh ATP-9 hingga Peraturan (EC) 1272/2008 tentang klasifikasi, Pelabelan dan Kemasan Zat dan Campuran (Peraturan CLP) dan penggunaan Kertas Termal yang sudah dibatasi penggunaannya.

Meski sejumlah badan dunia resmi mengeluarkan Regulasi tidak menggunakan plastik berbahan BPA. Untuk kemasan makanan atau minuman, namun di Indonesia belum mengatur secara ketat penggunaan polikarbonat dengan kandungan BPA( kode plastik no 7) ini.

“Baru sebatas penerapan di Botol Bayi dan wadah makanan. Dan terkait hal ini konsumen belum memahami dan menyadari bahaya dari BPA,” ujar Iwan. (Eddie Karsito).

About Aku

Check Also

Pekerja Seni Indonesia Bersatu Demi Hak dan Kesejahteraan

CIBUBUR, AKUIAKU.COM — DALAM sebuah momentum bersejarah, sekitar 150 perwakilan Pekerja Seni dari berbagai latar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *